Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Hasil putusan sidang MKD menunjukkan vonis yang berbeda untuk kelima anggota dewan tersebut. Dua di antaranya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. Keputusan ini memulihkan status mereka sebagai anggota DPR secara penuh.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya menerima sanksi berupa pemberhentian sementara (nonaktif). Nafa Urbach mendapatkan hukuman nonaktif selama 3 bulan, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, dan Eko Patrio menerima sanksi nonaktif selama 4 bulan. Putusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan etika dan aturan di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Warga Didorong Verifikasi Data DTSEN untuk Pastikan Akurasi Bansos
BMKG Imbau Warga Sulsel Waspada Hujan dan Angin Kencang Seharian
Pengamat Soroti Reformasi Kultural sebagai Inti Perubahan di Tubuh Polri
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid