Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Hasil putusan sidang MKD menunjukkan vonis yang berbeda untuk kelima anggota dewan tersebut. Dua di antaranya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah. Keputusan ini memulihkan status mereka sebagai anggota DPR secara penuh.
Sebaliknya, tiga anggota DPR lainnya menerima sanksi berupa pemberhentian sementara (nonaktif). Nafa Urbach mendapatkan hukuman nonaktif selama 3 bulan, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, dan Eko Patrio menerima sanksi nonaktif selama 4 bulan. Putusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan etika dan aturan di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Di Balik Data dan Digitalisasi: Upaya Menyelaraskan Penyaluran Bansos dengan Realita Warga
Prabowo Soroti Perjuangan Sunyi Satgas Hutan yang Selamatkan Rp 6,6 Triliun
Bahu Jalan Bukan Tempat Istirahat, Peringatan Keras Jelang Puncak Arus Nataru
Rp 6,6 Triliun Menggunung di Kejagung, Hasil Tebusan Lahan Sawit Ilegal