“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, dan IB yang berperan sebagai penadah. Barang bukti yang disita sebanyak 22 unit aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (5/11/2025).
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pencurian Baterai
Dalam penanganan kasus pencurian ini, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IB sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena diduga menerima barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan ini adalah penjara paling lama empat tahun.
Pengungkapan kasus pencurian baterai tower telekomunikasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengamankan aset vital perusahaan telekomunikasi di daerah Gorontalo.
Artikel Terkait
KKHI 2025 Dipastikan Tetap Beroperasi, Kemenhaj Lanjutkan Negosiasi dengan Arab Saudi
Supermoon 5 November 2025: Dampak Banjir Rob Jakarta dan Wilayah yang Terancam
Kunci Sukses Kuliah: 7 Strategi Menyeimbangkan Kemauan dan Kemampuan
Geng Bandung Deklarasi: Tuntutan Kritis ke Prabowo dan Dukungan untuk Delpredo