“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, dan IB yang berperan sebagai penadah. Barang bukti yang disita sebanyak 22 unit aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (5/11/2025).
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pencurian Baterai
Dalam penanganan kasus pencurian ini, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IB sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena diduga menerima barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan ini adalah penjara paling lama empat tahun.
Pengungkapan kasus pencurian baterai tower telekomunikasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengamankan aset vital perusahaan telekomunikasi di daerah Gorontalo.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
Pemuda Pencuri Kabel Tersengat 20.000 Volt di Gardu Listrik Jambi