“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, dan IB yang berperan sebagai penadah. Barang bukti yang disita sebanyak 22 unit aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (5/11/2025).
Pasal dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pencurian Baterai
Dalam penanganan kasus pencurian ini, FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IB sebagai penadah dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHPidana karena diduga menerima barang hasil kejahatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penadahan ini adalah penjara paling lama empat tahun.
Pengungkapan kasus pencurian baterai tower telekomunikasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengamankan aset vital perusahaan telekomunikasi di daerah Gorontalo.
Artikel Terkait
Penggerak Masjid Jogokariyan, Ustaz Muhammad Jazir ASP, Tutup Usia
Guru Besar UGM Sebut Rezim Zolim dan Abai Sains
Gempa dan Banjir Bandang Tiga Provinsi: Mengapa Bukan Bencana Nasional?
Malam Mencekam di Exit Tol Krapyak, 15 Nyawa Melayang dalam Bus Terguling