Calon jemaah haji reguler dan khusus yang berhak berangkat pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi diharapkan segera mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pembayaran tahap pertama direncanakan dimulai pada 19 November 2025, tepat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan harapannya agar Keppres tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting untuk memastikan jadwal pelunasan tahap pertama dapat berjalan tepat waktu.
Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok prioritas, yaitu jemaah haji reguler yang sebelumnya telah lunas namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan haji 2026, serta jemaah lanjut usia (lansia). Bagi jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah akan membuka kesempatan pada pelunasan tahap kedua.
Kelompok yang dapat mengikuti pelunasan tahap kedua meliputi jemaah yang gagal pada tahap pertama, jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarganya, serta jemaah dengan urutan porsi berikutnya.
Artikel Terkait
Harapan dari Bogor: Kemenag Diminta Buktikan Janji Soal Perayaan Natal
Delapan Perusahaan di Sumut Masih Menanti Vonis Pidana Usai Bencana
Ancaman Bom Melalui Email Gegerkan Sepuluh SMA di Depok
Tiga Eks Dirut Bank DKI Diadili Atas Dugaan Kredit Fiktif Sritex Rp150 Miliar