Kasus Penipuan Calo Taruna Akpol: 4 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka penipuan berkedok calo penerimaan Taruna Akpol dengan korban pengusaha Pekalongan, Jawa Tengah, menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Identitas Pelaku Penipuan Penerimaan Akpol
Keempat tersangka melibatkan dua anggota Polres Pekalongan, yaitu Bripka Alexander Undi dan Aipda Fachrurohim (Rohim). Dua tersangka lainnya merupakan otak kejahatan, yaitu Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).
Modus Operandi Penipuan Calo Akpol
Modus penipuan dilakukan dengan cara yang terstruktur. Dua polisi bertugas mencari korban, sementara SAP berpura-pura sebagai keluarga Kapolri untuk memengaruhi korban. "Hasil pendalaman, tak ada kaitannya sama sekali. Hanya gunakan nama pimpinan," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Artikel Terkait
Abdul Wahid DN Ditangkap KPK: Profil, Peran Krusial, dan Karier Staf Ahli Gubernur Riau
Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya Bebas, 3 Anggota Lain Diberhentikan Sementara
Analisis Saham FUTR: Laba Naik 444% & Proyek EBT 130 MW Dihantui Isu Konflik Kepentingan Komisaris PLN
Kode 7 Batang Terkuak: Modus Pemerasan Gubernur Riau Minta Rp 7 Miliar