Calo Taruna Akpol Diringkus, 4 Tersangka Terancam 4 Tahun Bui dan Rugikan Korban Rp 2,6 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 15:00 WIB
Calo Taruna Akpol Diringkus, 4 Tersangka Terancam 4 Tahun Bui dan Rugikan Korban Rp 2,6 Miliar

Kasus Penipuan Calo Taruna Akpol: 4 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Empat tersangka penipuan berkedok calo penerimaan Taruna Akpol dengan korban pengusaha Pekalongan, Jawa Tengah, menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Identitas Pelaku Penipuan Penerimaan Akpol

Keempat tersangka melibatkan dua anggota Polres Pekalongan, yaitu Bripka Alexander Undi dan Aipda Fachrurohim (Rohim). Dua tersangka lainnya merupakan otak kejahatan, yaitu Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).

Modus Operandi Penipuan Calo Akpol

Modus penipuan dilakukan dengan cara yang terstruktur. Dua polisi bertugas mencari korban, sementara SAP berpura-pura sebagai keluarga Kapolri untuk memengaruhi korban. "Hasil pendalaman, tak ada kaitannya sama sekali. Hanya gunakan nama pimpinan," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

JW sebagai otak utama menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI/Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN). "Modus gunakan identitas palsu dan foto-foto bersama pejabat untuk pengaruhi korban," ungkap Subagio.

Kerugian Korban dan Pembagian Uang Hasil Penipuan

Total uang yang berhasil dikumpulkan dari korban mencapai Rp 2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Alex, Rohim, dan Agung masing-masing menerima Rp 200 juta. Sebagian besar uang, sekitar Rp 2 miliar, dipegang dan dinikmati oleh JW sebagai koordinator lapangan.

Polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 600 juta, sementara sisanya telah digunakan JW untuk keperluan bisnisnya.

Kronologi Penipuan Penerimaan Taruna Akpol

Kasus ini bermula ketika Aipda Rohim menawarkan kepada pengusaha Dwi Purwanto untuk menyetorkan uang Rp 3,5 miliar agar anaknya diterima sebagai Taruna Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang Rp 2,6 miliar kepada keempat pelaku. Namun, anak korban ternyata gagal di tahap pertama seleksi penerimaan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar