Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan: Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan, 3 Tewas
Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta secara resmi menonaktifkan penjaga palang pintu perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan kereta api Bangunkarta 161. Insiden tragis yang melibatkan sepeda motor dan mobil ini terjadi di antara Stasiun Brambanan dan Stasiun Maguwo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, melalui pesan tertulis pada Rabu (5/11). "Dinonaktifkan (penjaga palangnya)," tegas Feni.
Penyebab Kecelakaan Kereta Api Masih Dalam Penyidikan
Mengenai faktor penyebab kecelakaan kereta api di Sleman ini, KAI menyatakan sedang berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap kronologi pasti insiden tersebut.
"Masih dalam penyelidikan ya dan berkolaborasi dengan kepolisian juga. Ini proses pemeriksaan masih terus berjalan jadi belum ada informasi yang bisa kami sampaikan sampai keterangan resmi hasil pemeriksaan dikeluarkan pihak kepolisian," jelas Feni Novida Saragih lebih lanjut.
Korban Jiwa dan Luka-Luka dalam Kecelakaan KA Bangunkarta
Insiden kecelakaan kereta api di Prambanan ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Data sementara menunjukkan 3 orang meninggal dunia, yang terdiri dari 2 pengendara sepeda motor dan 1 orang pembonceng. Selain itu, tercatat 6 orang mengalami luka-luka, terdiri dari 4 penumpang mobil dan 2 orang pejalan kaki yang menjadi korban dalam musibah ini.
Keterangan Saksi: Palang Pintu Tidak Menutup Saat Kejadian
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, investigasi kecelakaan perlintasan kereta api ini masih terus dilakukan secara intensif bersama KAI. "Ini masih kita investigasi, ya. Ini sekali lagi mohon rekan-rekan media atau wartawan bersabar. Ini masih proses investigasi," kata Ihsan.
Yang menarik, dari keterangan saksi mata yang berhasil dihimpun kepolisian, terungkap fakta bahwa salah satu palang pintu perlintasan tidak menutup saat kejadian berlangsung. "Saksi juga melihat bahwa salah satu palang sebelah utara tidak tertutup. Jadi, seperti itu. Ini berdasarkan keterangan saksi di TKP ya. Pada saat peristiwa tersebut palang pintunya tidak tertutup," papar Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan menambahkan, setelah kejadian, saksi bersama petugas langsung melakukan evakuasi korban. "Karena ini yang paling utama bagaimana korban ditangani agar tidak terjadi korban yang fatalitas, ya," terangnya.
Kejadian kecelakaan kereta api di Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengenai keselamatan transportasi dan keamanan perlintasan sebidang di Indonesia.
Artikel Terkait
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur