Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah, Kembali Aktif di DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan menyusul demonstrasi ricuh pada Agustus lalu. Hasil sidang etik memutuskan bahwa dua dari lima anggota DPR, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat segera kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif.
Rincian Putusan MKD untuk Adies Kadir dan Uya Kuya
Dalam amar putusannya, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Meski demikian, MKD memberikan teguran agar Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa depan. Status keanggotaannya di DPR RI diaktifkan kembali secara resmi sejak putusan dibacakan.
Putusan serupa juga diberikan kepada Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya. MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan memutuskan untuk mengaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan diumumkan.
Perbedaan Putusan untuk Tiga Anggota DPR Lainnya
Sementara dua anggota dinyatakan bebas, tiga anggota DPR lainnya menerima putusan yang berbeda. Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio mendapatkan hukuman dan keputusan yang tidak sama dengan Adies Kadir dan Uya Kuya. Keputusan ini menandai babak akhir dari proses pemeriksaan etik yang berlangsung setelah insiden kericuhan yang terjadi beberapa bulan lalu.
Artikel Terkait
Bupati Bone Turun ke Sawah, Tanam Padi Bersama Petani dan TNI di Desa Mappesangka
Knicks Hajar Cavaliers 121-108, Unggul 3-0 dan Selangkah Lagi ke NBA Finals 2026
Sepuluh Kepala Daerah Tersandung Korupsi di Era Prabowo, Pengamat Soroti Biaya Politik Tinggi
Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Jakarta-Riau, Amankan 6 Kg Sabu dan 7 Tersangka