Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran dan Perbedaan Tiap Daerah
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bahkan, perbedaan gaji antar daerah bisa sangat signifikan atau jomplang. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) memberikan gaji pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, sementara Pemda lain mampu memberikan gaji hingga lebih dari Rp5 juta.
Penting untuk dipahami bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak harus sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Aturan resmi mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu dalam KepmenPANRB 16/2025
Dalam peraturan tersebut, istilah yang digunakan adalah "upah". Diktum ke-19 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Frasa "paling sedikit" berarti gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi lebih besar dari honor yang diterima sebelumnya.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah
1. Kabupaten Pandeglang, Banten: Kisaran Rp500 Ribu
Pemkab Pandeglang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Besaran ini masih sama dengan honor sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran daerah.
2. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat: Rp2,6 Juta (SMA) dan Rp3,2 Juta (S1)
PPPK Paruh Waktu di Bekasi menerima gaji bulanan tanpa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Gaji ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.
3. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan: Rp1,2 Juta - Rp1,8 Juta
Besaran gaji di Tapin juga disesuaikan dengan ijazah:
- Lulusan SMA: Rp1,2 juta
- Diploma 3 (D3): Rp1,5 juta
- Strata 1 (S1): Rp1,8 juta
4. Provinsi Jawa Timur: Potensi Gaji hingga Rp4 Juta Lebih
Informasi dari pertemuan dengan BKD Jatim mengindikasikan gaji yang lebih tinggi. Untuk lulusan S1, gaji pokok berkisar Rp2,9 juta - Rp4 juta, sedangkan lulusan SMA sekitar Rp2,1 juta - Rp2,8 juta. PPPK Paruh Waktu di Jatim juga dikabarkan akan mendapat tunjangan kinerja 75% dari gaji pokok, gaji ke-13 dan ke-14, serta tunjangan keluarga.
5. DKI Jakarta: Minimal Rp5,3 Juta
PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki peluang menerima gaji minimal Rp5,3 juta. Hal ini karena gaji honorer sebelumnya telah disetarakan dengan UMP DKI.
Penutup: Variasi Gaji dan Tunjangan
Dari paparan tersebut, terlihat jelas adanya variasi dalam pemberian gaji dan tunjangan. Beberapa daerah seperti Batang, Jawa Tengah, menyatakan akan memberikan berbagai tunjangan seperti tunjangan pekerjaan, THR, transportasi, dan perlindungan sosial. Sementara daerah lain hanya memberikan gaji pokok. Kepastian akhir mengenai besaran gaji dan tunjangan diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram, Buyback Tembus Rp2.645.000
Ivan Toney Cetak Hat-trick, Al Ahli Hajar Al Fateh 3-1 di Liga Pro Saudi
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Polisi Usai Konvoi Bawa Senjata Tajam
DWP Kemenko Perekonomian dan WBI Beri Penghargaan Kartini Muda ke Desainer Muda Pelestari Wastra Nusantara