Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Kisaran Rp500 Ribu - Rp5 Juta, Ini Aturan & Perbedaan Daerah

- Rabu, 05 November 2025 | 01:10 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Kisaran Rp500 Ribu - Rp5 Juta, Ini Aturan & Perbedaan Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran dan Perbedaan Tiap Daerah

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Bahkan, perbedaan gaji antar daerah bisa sangat signifikan atau jomplang. Beberapa pemerintah daerah (Pemda) memberikan gaji pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, sementara Pemda lain mampu memberikan gaji hingga lebih dari Rp5 juta.

Penting untuk dipahami bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak harus sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Aturan resmi mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu dalam KepmenPANRB 16/2025

Dalam peraturan tersebut, istilah yang digunakan adalah "upah". Diktum ke-19 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Frasa "paling sedikit" berarti gaji PPPK Paruh Waktu berpotensi lebih besar dari honor yang diterima sebelumnya.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

1. Kabupaten Pandeglang, Banten: Kisaran Rp500 Ribu

Pemkab Pandeglang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Besaran ini masih sama dengan honor sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran daerah.

2. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat: Rp2,6 Juta (SMA) dan Rp3,2 Juta (S1)


Halaman:

Komentar