MN disebutkan mencoba merebut ponsel istrinya untuk memeriksa konten media sosial. Penolakan korban memicu tarik-menarik yang berakhir dengan pemukulan. SU mengalami luka lebam dan benjol di area pelipis mata akibat dua kali pukulan.
Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan menghadapi tuntutan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun.
Penyesalan Pelaku KDRT
Dalam pemeriksaan, MN mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. "Saya emosi sesaat. Tidak seharusnya saya memukul," ujarnya dengan penuh penyesalan.
Kasus KDRT di Ogan Ilir ini menjadi peringatan tentang bahaya konflik media sosial yang berujung kekerasan fisik. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih baik dan menghindari tindakan kekerasan.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan