MN disebutkan mencoba merebut ponsel istrinya untuk memeriksa konten media sosial. Penolakan korban memicu tarik-menarik yang berakhir dengan pemukulan. SU mengalami luka lebam dan benjol di area pelipis mata akibat dua kali pukulan.
Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan menghadapi tuntutan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun.
Penyesalan Pelaku KDRT
Dalam pemeriksaan, MN mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. "Saya emosi sesaat. Tidak seharusnya saya memukul," ujarnya dengan penuh penyesalan.
Kasus KDRT di Ogan Ilir ini menjadi peringatan tentang bahaya konflik media sosial yang berujung kekerasan fisik. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih baik dan menghindari tindakan kekerasan.
Artikel Terkait
Ponsel Misterius dan Percakapan yang Hilang dalam OTT KPK di Bekasi
Ibadah Tetap Jalan, Meski Jalanan Masih Tergenang
Bencana Alam Ancam Pelunasan Biaya Haji 20 Ribu Calon Jamaah di Sumatera
28 Hari Berlalu, Lumpur Masih Mengurung Sisa Hidup Keluarga di Pidie Jaya