MN disebutkan mencoba merebut ponsel istrinya untuk memeriksa konten media sosial. Penolakan korban memicu tarik-menarik yang berakhir dengan pemukulan. SU mengalami luka lebam dan benjol di area pelipis mata akibat dua kali pukulan.
Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan menghadapi tuntutan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun.
Penyesalan Pelaku KDRT
Dalam pemeriksaan, MN mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. "Saya emosi sesaat. Tidak seharusnya saya memukul," ujarnya dengan penuh penyesalan.
Kasus KDRT di Ogan Ilir ini menjadi peringatan tentang bahaya konflik media sosial yang berujung kekerasan fisik. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih baik dan menghindari tindakan kekerasan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT: Pengumuman Resmi Rabu
Korban Tewas Tragedi Sungai Panpan Nduga Ditemukan, 14 Orang Masih Hilang
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam