MURIANETWORK.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari Jumat ini. Layanan ini khusus ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya, sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara.
Lokasi dan Waktu Layanan
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mendatangi posko yang tersebar di berbagai wilayah Ibu Kota.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, serta lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara. Untuk wilayah selatan dan barat, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi dan lobby selatan Mall Ciputra.
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh warga yang ingin mengurus perpanjangan. Persyaratan utama meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Kebijakan ini tegas ditegaskan oleh pihak berwenang.
“Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” jelasnya, “sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.”
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2025 hingga 30 April 2026
Kecelakaan Maut di Bogor, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Gran Max
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Gagal Bayar Utang di Forum Bisnis Jepang
Videografer Dituntut Korupsi Rp202 Juta dari Proyek Video Profil Desa Terdampak Sinabung