KDRT di Ogan Ilir: Pria Aniaya Istri Gara-gara Unggahan Foto di Facebook

- Selasa, 04 November 2025 | 20:54 WIB
KDRT di Ogan Ilir: Pria Aniaya Istri Gara-gara Unggahan Foto di Facebook

KDRT di Ogan Ilir: Pria Aniaya Istri Gara-gara Unggahan Foto di Media Sosial

Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh kecemburuan terhadap aktivitas media sosial korban.

Kronologi Penganiayaan Akibat Media Sosial

Menurut Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/10/2025). Awalnya, pelaku yang berinisial MN (53) melihat istrinya, SU (51), asyik bermain gawai dan mengunggah foto ke Facebook.

"Pelaku marah karena menilai korban terlalu sering mengunggah foto di media sosial. Nasihat yang diberikan justru berujung pertengkaran dan kekerasan fisik," jelas Mukhlis pada Selasa (4/11/2025).

Dampak Kekerasan dan Tindakan Hukum

MN disebutkan mencoba merebut ponsel istrinya untuk memeriksa konten media sosial. Penolakan korban memicu tarik-menarik yang berakhir dengan pemukulan. SU mengalami luka lebam dan benjol di area pelipis mata akibat dua kali pukulan.

Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Ogan Ilir dan menghadapi tuntutan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun.

Penyesalan Pelaku KDRT

Dalam pemeriksaan, MN mengaku khilaf dan menyesali tindakannya. "Saya emosi sesaat. Tidak seharusnya saya memukul," ujarnya dengan penuh penyesalan.

Kasus KDRT di Ogan Ilir ini menjadi peringatan tentang bahaya konflik media sosial yang berujung kekerasan fisik. Masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih baik dan menghindari tindakan kekerasan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar