Konflik Palestina-Israel 2023: Posisi Indonesia & Krisis Kemanusiaan di Gaza

- Selasa, 04 November 2025 | 20:06 WIB
Konflik Palestina-Israel 2023: Posisi Indonesia & Krisis Kemanusiaan di Gaza

Konflik Palestina-Israel 2023: Krisis Kemanusiaan dan Diplomasi Indonesia

Konflik Palestina-Israel yang memuncak sejak 7 Oktober 2023 telah menciptakan ujian berat bagi prinsip kemanusiaan global. Dalam situasi ini, konsep koeksistensi damai menjadi semakin relevan dalam wacana diplomasi Indonesia. Gagasan hidup berdampingan secara damai ini menekankan penghormatan kedaulatan, dialog, dan perlindungan kemanusiaan di tengah perbedaan.

Krisis Kemanusiaan di Gaza: Kondisi Terkini

Gaza mengalami krisis kemanusiaan parah pasca konflik 2023. Sistem kesehatan nyaris runtuh dengan rumah sakit rusak dan layanan kesehatan terganggu. Ancaman wabah penyakit dan kelaparan semakin mengintai warga sipil. Laporan organisasi kemanusiaan internasional menyebutkan kebutuhan bantuan jauh melebihi kapasitas logistik yang masuk ke wilayah terkepung ini.

Komunitas internasional menyatakan status darurat kemanusiaan di Gaza mengingat tingginya korban sipil dan kelangkaan kebutuhan dasar. Kondisi ini memaksa berbagai pihak untuk mempercepat proses diplomatik dan bantuan kemanusiaan.

Upaya Diplomasi dan Mediasi Internasional

Beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Mesir, Qatar, dan Turki aktif menjadi mediator untuk gencatan senjata dan pertukaran tahanan. Namun, kesepakatan gencatan masih rapuh dan rawan kembali pecah jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Hal ini membuat solusi jangka panjang konflik Palestina-Israel masih jauh dari kenyataan.

Dampak konflik ini bersifat multidimensi, tidak hanya menyangkut kemanusiaan tetapi juga memperbesar ketegangan antarnegara, memperkuat mobilisasi politik domestik, dan mempengaruhi hubungan bilateral negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Posisi dan Peran Negara Adidaya

Respons negara adidaya terhadap konflik menunjukkan dualitas yang kompleks. Di satu sisi, ada upaya mediasi dan tekanan politik untuk gencatan senjata, sementara di sisi lain terdapat dukungan militer dan politik yang justru memperpanjang konflik.

Pemerintah AS mendapat kritikan karena dukungan militernya kepada Israel dipandang memperpanjang penderitaan warga sipil. Sementara itu, Rusia dan China menekankan pentingnya penyelesaian politik dan pengakuan status Palestina.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap Palestina

Indonesia tetap konsisten dalam sikap solidaritas terhadap Palestina yang telah mengakar sejak masa kemerdekaan. Posisi ini merupakan warisan semangat anti-kolonialisme dan empati terhadap perjuangan kemerdekaan.

Dalam berbagai forum internasional, delegasi Indonesia konsisten membawa pesan dukungan terhadap solusi dua negara (two-state solution) dan menyerukan jaminan kemanusiaan serta akses bantuan bagi warga sipil di Gaza. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.

Peran Megawati Soekarnoputri dalam Diplomasi Palestina

Megawati Soekarnoputri sebagai tokoh senior politik Indonesia secara konsisten menegaskan komitmen moral Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina. Dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam forum "Dialog Peradaban Global" di Beijing, ia menyentil "diamnya" komunitas internasional terhadap penderitaan rakyat Palestina.

Megawati mengaitkan posisi Indonesia dengan semangat Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955 dan Dasa Sila Bandung, menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan. Gagasannya mendorong pertemuan pemimpin Asia-Afrika untuk mengevaluasi perjalanan KAA dan menegaskan solidaritas terhadap Palestina.

Koeksistensi Damai dan Masa Depan Solidaritas Palestina

Konsep koeksistensi damai dalam konteks solidaritas Palestina memiliki tiga elemen utama: pengakuan kedaulatan dan hak politik, perlindungan kemanusiaan dan akses bantuan, serta mekanisme diplomasi multilateral untuk resolusi konflik.

Solidaritas terhadap Palestina di Indonesia tidak akan pudar karena telah menjadi bagian dari ingatan kolektif bangsa. Koeksistensi damai sebagai nilai domestik memberi ruang bagi solidaritas yang konstruktif melalui diplomasi multilateral, bantuan kemanusiaan terkoordinasi, dan advokasi hukum internasional.

Tekanan terhadap aktor adidaya untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan dengan hak asasi rakyat Palestina menjadi tes efektivitas tata aturan internasional. Solidaritas Palestina, jika dikelola dengan visi koeksistensi, dapat menjadi jembatan menuju penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

Komentar