Kecelakaan KA Bangunkarta di Sleman: 3 Tewas dan 6 Luka, Termasuk 3 Balita
Polresta Sleman mengonfirmasi insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA 161 Bangunkarta dengan sepeda motor dan mobil di perlintasan sebidang antara Stasiun Brambanan dan Maguwo, Prambanan, Kabupaten Sleman, pada Selasa (4/11). Tragedi ini menewaskan 3 orang dan melukai 6 korban lainnya, di mana 3 di antaranya adalah balita.
Identitas Korban Meninggal Dunia
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, merilis daftar korban jiwa dalam insiden tersebut. Ketiganya merupakan pengendara dan pembonceng sepeda motor. Berikut identitas korban tewas:
- GJAG (26) – Alamat Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten.
- S (Laki-laki) – Alamat Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- K (Perempuan) – Alamat Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Daftar Korban Luka-Luka
Berikut adalah data lengkap 6 korban luka berdasarkan rilis Polresta Sleman:
- OENS (26) – Sopir laki-laki, alamat Lamper Tengah, Semarang Selatan. Dirawat di RS Bhayangkara.
- KMP (2 tahun) – Perempuan, alamat Lamper Tengah, Semarang Selatan. Dirawat di RSI PDHI Kalasan.
- NSA (26) – Perempuan, alamat Lamper Tengah, Semarang Selatan. Dirawat di RS Bhayangkara.
- MA (2 bulan) – Alamat Lamper Tengah, Semarang Selatan. Dirawat di RSI PDHI Kalasan.
- SA – Asal Brebes, Jawa Tengah. Diobservasi di RSI PDHI Kalasan.
- EAS (1 tahun 7 bulan) – Perempuan. Diobservasi di RSI PDHI Kalasan.
Kronologi dan Kondisi Korban
Kapolsek Prambanan, Kompol Dede Setiyarto, menjelaskan bahwa dari enam korban luka, empat orang merupakan penumpang mobil Toyota Calya yang tertabrak kereta. Keempat korban yang berasal dari Semarang tersebut adalah pengemudi dan penumpang mobil. Sementara dua korban luka lainnya merupakan pejalan kaki yang turut menjadi korban dalam musibah ini.
Insiden kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Prambanan, Sleman ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan di area perlintasan kereta api.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!