Guru SMPN 1 Trenggalek Diancam dan Dipukul Wali Murid Usai Sisihkan HP
Trenggalek - Seorang guru seni budaya di SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno (37), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wali murid berinisial A (27). Insiden kekerasan ini terjadi di kediaman sang guru di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, setelah Eko menyita ponsel milik adik kandung pelaku yang juga merupakan siswi di sekolah tersebut.
Kronologi Penganiayaan Guru di Trenggalek
Peristiwa ini berawal pada hari Jumat (31/10), ketika adik pelaku kedapatan menggunakan ponsel di lingkungan sekolah di luar jam pembelajaran. Sesuai dengan peraturan sekolah yang berlaku, Eko Prayitno selaku guru kemudian melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik tersebut.
Merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, siswi tersebut melaporkan kejadian ini kepada kakaknya, A. Tak lama setelahnya, A mendatangi rumah Eko dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban tanpa memberikan kesempatan bagi sang guru untuk memberikan klarifikasi.
Kondisi Korban dan Laporan ke Polisi
Akibat insiden tersebut, Eko mengalami luka di bagian wajah setelah menerima dua kali pukulan dari pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Trenggalek untuk memproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengonfirmasi bahwa motif penganiayaan ini adalah laporan dari saudara pelaku mengenai penyitaan handphone. "Korban tidak sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan," tegas Widiantoro.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini dengan menetapkan A sebagai tersangka. Pelaku telah menjalani proses penahanan sejak Selasa malam (4/11) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan penyidikan atas laporan tersebut untuk menemukan bukti. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," jelas Widiantoro.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, serta handphone yang terkait dengan kasus tersebut.
Profil Pelaku dan Pasal yang Dijerat
Yang menarik, polisi mengonfirmasi bahwa tersangka A merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas lebih lanjut mengenai anggota dewan tersebut.
Untuk kasus penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif yang matang.
Artikel Terkait
Bupati Bone Terobos Banjir di Watampone, Borong Kue Pedagang untuk Korban
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Bone, Pemkab Tetapkan Status Siaga Satu
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2