Setelah menjalani pemeriksaan intensif, sembilan dari sepuluh orang yang ditangkap, termasuk Gubernur Abdul Wahid, telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah membenarkan adanya operasi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Abdul Wahid ditangkap bersama dengan sejumlah pejabat dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Saat ini KPK masih mendalami perkara yang melatarbelakangi OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita