Setelah menjalani pemeriksaan intensif, sembilan dari sepuluh orang yang ditangkap, termasuk Gubernur Abdul Wahid, telah diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah membenarkan adanya operasi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Abdul Wahid ditangkap bersama dengan sejumlah pejabat dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Saat ini KPK masih mendalami perkara yang melatarbelakangi OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Artikel Terkait
Buku Catatan Teddy dan Senyum Ibu-Ibu Pengungsi di Agam
Sofia Berdengung: Rombongan Sinterklas Naik Motor Warnai Musim Natal
Di Aceh, Malam Tahun Baru Sunyi Terompet, Ramai Doa untuk Korban Bencana
9 Juta Hektar Sawit Ilegal: Negara Dituding Tutup Mata Atas Kebun Tanpa HGU