KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR

- Selasa, 04 November 2025 | 14:30 WIB
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur PUPR

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan bersama sejumlah pihak pada Senin, 3 November 2025.

Profil dan Perjalanan Karir Abdul Wahid

Abdul Wahid, lahir di Indragiri Hilir, Riau, pada 21 November 1980, merupakan lulusan UIN Sultan Syarif Kasim Riau jurusan Pendidikan Agama Islam. Wahid dikenal aktif di organisasi keagamaan dan kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dari keluarga sederhana, Wahid memulai karier politiknya dengan bergabung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2002. Karir politiknya melesat dari anggota DPRD Provinsi Riau (2009), hingga anggota DPR RI (2019-2024).

Kemenangan Pilgub Riau 2024 dan Pelantikan

Dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024, Abdul Wahid berhasil meraih 1.224.193 suara dan dilantik bersama wakilnya, S. F. Hariyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK melakukan OTT di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau pada 3 November 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut menyasar "penyelenggara negara".

Abdul Wahid termasuk di antara sekitar 10 orang yang diamankan. Keesokan harinya, Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta mengenakan kaus putih dan masker.

Penyitaan dan Status Hukum

KPK menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait praktik suap atau gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Riau. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan.

Meski belum ada pernyataan resmi, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Riau.

Dampak Politik

Penangkapan Abdul Wahid menimbulkan guncangan politik di Riau, terutama karena ia baru beberapa bulan menjabat sebagai gubernur periode 2025-2030.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar