Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut "Agreement on Reciprocal Trade" (ART) justru dinilai tidak mencerminkan prinsip timbal balik yang menjadi fondasi kerja sama perdagangan internasional. Alih-alih membawa keseimbangan, perjanjian ini disebut membebani Indonesia dengan kewajiban yang jauh lebih besar dibandingkan komitmen yang diberikan oleh Amerika Serikat. Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “ART dan Kedaulatan Negara” yang diselenggarakan oleh Menteng Kleb di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rimawan Pradiptyo, memaparkan hasil analisis "Regulatory Impact Assessment" (RIA) yang disusun oleh para peneliti di lembaga yang sama. Dalam kajian itu, terungkap bahwa ART justru memperlihatkan pola hubungan yang timpang. Indonesia disebut memikul lebih banyak kewajiban, sementara komitmen dari pihak Amerika Serikat relatif terbatas. Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya kewajiban yang setara bagi AS dalam sejumlah klausul penting.
Sebaliknya, Indonesia diharuskan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, mulai dari harmonisasi regulasi hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas. Bahkan, dalam beberapa ketentuan, Indonesia diwajibkan memfasilitasi kepentingan ekonomi Amerika Serikat secara langsung.
“Di antaranya adalah dorongan bagi perusahaan dalam negeri untuk membeli produk asal AS serta membuka peluang investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja di Amerika,” ujar Rimawan.
Menurut kajian tersebut, kondisi ini bertentangan dengan prinsip "reciprocity" dalam perdagangan, di mana kedua pihak seharusnya memperoleh manfaat dan kewajiban yang relatif seimbang. ART juga memuat ketentuan yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan standar dan regulasi AS. Sementara itu, tidak terdapat kewajiban serupa bagi AS untuk menyesuaikan diri terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada "reciprocal". Kewajiban hanya bagi Indonesia terhadap USA, namun tidak ada kewajiban sebaliknya,” tegasnya.
Ketimpangan ini juga terlihat dalam klausul pengamanan. Amerika Serikat disebut memiliki lebih banyak instrumen perlindungan, termasuk hak untuk menerapkan tarif tambahan atau menghentikan perjanjian. Sebaliknya, Indonesia tidak memiliki perlindungan yang setara. Dampak dari ketidakseimbangan ini dinilai cukup luas. Selain berpotensi menekan daya saing industri dalam negeri, kondisi tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional.
“Di sisi lain, pelaku usaha domestik, terutama UMKM, diperkirakan menghadapi tekanan ganda. Mereka harus bersaing dengan produk impor sekaligus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang mengacu pada standar luar negeri,” ujarnya.
Kajian itu juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, perjanjian ini lebih menyerupai hubungan satu arah, di mana Indonesia berperan sebagai pihak yang terus menyesuaikan diri terhadap kepentingan mitra dagangnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Fakta Baru Persidangan: Ahmad Dedi Diduga Terima Rp30 Miliar dalam Dolar Singapura
Polisi Libatkan Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Kejaksaan Agung Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Aset Korupsi Bank Bapindo Senilai Rp10,1 Triliun
Menkeu Targetkan Alokasi Dana ke Daerah Naik Rp90 Triliun pada 2027