Dari total 332 anak yang terlibat, proses hukum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak berada pada tahap penyidikan awal, 73 anak pada tahap lanjutan, dan 34 anak sudah mencapai tahap P21.
Profil Anak yang Terlibat: Mayoritas Pelajar
Data mengungkapkan fakta mengejutkan dimana lebih dari 90% anak yang terlibat berstatus pelajar. Mereka berasal dari berbagai tingkat pendidikan mulai dari SMP, SMA, SMK, hingga peserta program kejar paket.
Menurut analisis Bareskrim, sebagian besar anak terseret dalam kerusuhan bukan karena niat kriminal, tetapi karena faktor ikut-ikutan, termobilisasi, dan kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Kondisi ini menyoroti pentingnya pendekatan khusus dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan pendidikan demi masa depan mereka.
Artikel Terkait
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan
Drone ELN Gempur Pangkalan Militer, Tujuh Prajurit Kolombia Tewas
Polri Siagakan Deteksi Dini dan Pukul Duluan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Kalbar Digoyang 31 Kali Gempa dalam 14 Tahun, Ketapang Paling Sering Bergetar