Dari total 332 anak yang terlibat, proses hukum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak berada pada tahap penyidikan awal, 73 anak pada tahap lanjutan, dan 34 anak sudah mencapai tahap P21.
Profil Anak yang Terlibat: Mayoritas Pelajar
Data mengungkapkan fakta mengejutkan dimana lebih dari 90% anak yang terlibat berstatus pelajar. Mereka berasal dari berbagai tingkat pendidikan mulai dari SMP, SMA, SMK, hingga peserta program kejar paket.
Menurut analisis Bareskrim, sebagian besar anak terseret dalam kerusuhan bukan karena niat kriminal, tetapi karena faktor ikut-ikutan, termobilisasi, dan kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Kondisi ini menyoroti pentingnya pendekatan khusus dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan pendidikan demi masa depan mereka.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa