Dari total 332 anak yang terlibat, proses hukum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebanyak 160 anak telah menjalani diversi, 37 anak ditangani dengan pendekatan restorative justice, 28 anak berada pada tahap penyidikan awal, 73 anak pada tahap lanjutan, dan 34 anak sudah mencapai tahap P21.
Profil Anak yang Terlibat: Mayoritas Pelajar
Data mengungkapkan fakta mengejutkan dimana lebih dari 90% anak yang terlibat berstatus pelajar. Mereka berasal dari berbagai tingkat pendidikan mulai dari SMP, SMA, SMK, hingga peserta program kejar paket.
Menurut analisis Bareskrim, sebagian besar anak terseret dalam kerusuhan bukan karena niat kriminal, tetapi karena faktor ikut-ikutan, termobilisasi, dan kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Kondisi ini menyoroti pentingnya pendekatan khusus dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan pendidikan demi masa depan mereka.
Artikel Terkait
Main Hakim Sendiri Berujung Buntung: Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka
Persoalan Kertas yang Merenggut Nyawa: Bocah 10 Tahun Bunuh Diri Usai Keluarga Tak Kebagian Bansos
Akhir Tragis Sang Raja Penipuan Online di Perbatasan Myanmar
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai