Pengemudi Maxim DPO Polri Usai Tinggalkan Penumpang Meninggal Pasca Kecelakaan
Jakarta - Seorang pengemudi aplikasi ojek online (ojol) Maxim, Bambang Sugiono (63), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Hal ini terjadi setelah ia diduga kabur dan meninggalkan penumpangnya yang terluka parah usai terlibat kecelakaan lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (20/10).
Kronologi Kecelakaan Pengemudi Maxim
Kasus kecelakaan ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani. Saat kejadian, Bambang yang sedang membawa penumpang menabrak sebuah truk di lokasi tersebut. Bukannya menolong, pengemudi ojol ini justru melarikan diri dari TKP dan membiarkan penumpangnya dalam kondisi terkapar.
Korban Meninggal Dunia Setelah Dirawat Intensif
Korban kecelakaan lalu lintas ini sempat mendapatkan perawatan medis intensif di RS Pelni. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Setelah menjalani perawatan selama satu minggu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pencarian Pengemudi Maxim oleh Polisi
Upaya penangkapan terhadap Bambang telah dilakukan. Tim kepolisian telah mendatangi kediamannya yang berlokasi di Tangerang, Banten. Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat. Polisi kini mengintensifkan pencarian dan meminta bantuan masyarakat. "Bila mendapatinya agar diamankan," tegas Ojo Ruslani.
Kasus kecelakaan berujung meninggalnya penumpang dan kaburnya pengemudi ojol ini menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan dapat membantu penyebaran informasi ini untuk mendukung proses hukum.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan AN di Bojonggede Bogor Kurang dari 24 Jam
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dalam OTT, Ini Faktanya
Mudik Gratis Jateng 2026: Kuota Terbatas, Segera Daftar Sebelum Kehabisan!
KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Bukti Uang Rp1,6 Miliar Disita