"Telah terjadi tindakan biadab yaitu penyerangan dan pengeroyokan oleh lima orang pemuda terhadap seorang pemuda yang sedang singgah atau musafir," bunyi pernyataan resmi DMI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal DMI, Rahmat Hidayat.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa segala bentuk tindak kriminal di dalam masjid, dengan alasan apapun, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Peristiwa ini dinilai tidak hanya menodai kesucian tempat ibadah, tetapi juga berpotensi merusak persatuan dan kesatuan umat, khususnya di wilayah Sibolga.
DMI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Sibolga
Sebagai bentuk penegakan hukum, PP DMI mendesak pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Arjuna Tamaraya ini. DMI meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus kekerasan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat lokasi kejadian adalah tempat suci yang seharusnya menjadi zona aman dan damai bagi seluruh umat.
Artikel Terkait
PSM Makassar Siapkan 5.193 Tiket Online untuk Duel Sengit Kontra Persis Solo
Perajin Tegal Pangkas Ukuran Tahu Imbas Harga Kedelai Impor Melonjak
Selebrasi Ole Romeny Viral, Jadi Inspirasi dan Sorotan Publik
Pemuda Pencuri Kabel Tersengat 20.000 Volt di Gardu Listrik Jambi