Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen IAK Bungo Erni Yuniati, Motif Asmara Terungkap

- Senin, 03 November 2025 | 11:50 WIB
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen IAK Bungo Erni Yuniati, Motif Asmara Terungkap
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen IAK Bungo, Motifnya Masalah Asmara

Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen IAK Bungo, Motifnya Masalah Asmara

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Erni Yuniati, seorang dosen di Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo, Jambi. Motif kejahatan ini diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Waldi, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap semua fakta dan kronologi kejadian.

Kapolres Bungo menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Polri tidak akan menolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota, ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Dalam proses penyidikan, pelaku Waldi telah mengakui perbuatannya yang didorong oleh masalah pribadi dan hubungan asmara dengan korban.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih, motor Honda PCX, dan handphone (HP).

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Waldi tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi etik berat dari institusi Polri, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa tragis yang sempat menghebohkan masyarakat Bungo ini terjadi di kediaman korban, yang berlokasi di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025). Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar