Status Hukum dan Tersangka Kecelakaan Mabuk Polisi
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda VPA yang saat itu mengemudikan mobil ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua rekannya, Bripda ST dan Bripda BI, tetap berstatus sebagai saksi karena berada di posisi penumpang.
Bripda VPA sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Proses Etik dan Penahanan Anggota Polisi
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa ketiga personel tersebut telah diamankan dan ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik internal kepolisian.
Polda Sumut menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap ketiga oknum anggotanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik kepolisian, tanpa kompromi.
Artikel Terkait
Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur, TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN, Tunggu Pengumuman Resmi Usai Lebaran
Mediasi Sukses Redakan Ketegangan Sengketa Masjid di Barru
Waktu Tepat Mulai Qadha Puasa Ramadan 1447 H Usai Idulfitri