Meski Karen menyebut adanya dua tokoh nasional, majelis hakim tidak mengejar identitas mereka. Investigasi mengungkap inisial PY dan HR, yang merupakan pejabat senior di era pemerintahan SBY. Dugaan keterlibatan kedua tokoh ini menjadi pekerjaan rumah bagi Jampidsus untuk diselidiki.
Selain itu, muncul tokoh SN yang mengeluarkan memo atas nama Ketua DPR RI pada 15 Oktober 2015 kepada direksi Pertamina untuk membayar invoice sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak. Kala itu, KPK telah mencium adanya ketidakberesan dalam kontrak tersebut.
Kasus mega korupsi Pertamina periode 2018-2023 diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285,7 triliun. Kasus ini melibatkan empat subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina International, PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, PT Pertamina Hulu Energi, serta KKKS di bawah pengawasan SKK Migas.
Beberapa temuan kasus meliputi ekspor minyak mentah produksi KKKS yang seharusnya dipasok ke kilang Pertamina, usulan blending Pertalite yang menimbulkan kerugian Rp 11,112 triliun, dan penjualan solar industri di bawah harga subsidi kepada 13 perusahaan swasta, termasuk PT Adaro milik Boy Thohir, yang menyebabkan kerugian Rp 9,4 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung untuk mengungkap kasus korupsi di BUMN tanpa tebang pilih, termasuk menetapkan tersangka baru yang selama ini lolos. Kejaksaan Agung juga diminta memeriksa Erick Thohir, mantan Menteri BUMN, dan Joko Widodo, yang diduga melindungi MRC.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Melayat Jenazah Pakubuwono XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka Cita
Klarifikasi Budi Arie: Arti Projo Bukan Pro-Jokowi, Tapi dari Bahasa Sanskerta
Pembantaian El-Fasher: RSF Didukung Israel Tewaskan Ribuan Warga Sipil
Mengapa Kejujuran adalah Fondasi Utama Bangsa Indonesia yang Bermartabat?