Darurat Sampah di Sulawesi Utara: 13 Kabupaten/Kota Masuk Kategori Darurat
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini menetapkan status darurat sampah. Fakta terbaru menunjukkan bahwa 13 dari total 15 kabupaten dan kota di wilayah tersebut masuk dalam kategori darurat ini. Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kota Kotamobagu yang saat ini dinyatakan bebas dari status darurat sampah.
Kota Manado dan Lima Daerah Lainnya Dapat Teguran KLH
Ibu kota provinsi, Kota Manado, bahkan telah menerima surat laporan dan teguran resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lima daerah lain yang juga mendapat teguran serupa adalah Kota Bitung, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Talaud.
Penyebab Utama: Sistem Open Dumping di TPA
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu, penyebab utama teguran ini adalah karena daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mereka. Open dumping adalah metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penanganan khusus, di mana sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan hingga lokasi penuh.
Artikel Terkait
CGS International Perkuat Komitmen Lingkungan: Tanam 11.100 Mangrove di 8 Provinsi
67 Jeep Wisata Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Probolinggo Gelar Ramp Check
November Run 2025: Lomba Lari Kemensos Peringati Hari Pahlawan, Ini Maknanya
Peringatan Maulid Nabi 2025 oleh Wanita Islam Se-Kalbar, Gelar Sinergi untuk Akhlaqul Karimah