Bukti ketimpangan ini terlihat dalam kasus penangkapan 959 orang massa demonstrasi pada Agustus 2025, dimana 295 diantaranya masih di bawah umur. Laporan Komnas HAM dan Antara menyebutkan banyak dari mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi dan kesulitan mengakses bantuan hukum yang layak. Kasus ini menguatkan anggapan bahwa hukum sering dijadikan alat penekan sipil daripada pelindung masyarakat.
Dampak Krisis Keadilan terhadap Masyarakat
Fenomena ketimpangan hukum berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika hukum dapat diperjualbelikan dan keadilan menjadi barang negosiasi, esensi hukum sebagai pelindung masyarakat lambat laun akan hilang. Masyarakat mulai memandang hukum sebagai alat kekuasaan bukan sebagai instrumen keadilan.
Solusi dan Harapan Perbaikan Sistem Hukum
Diperlukan pembenahan internal yang komprehensif dalam tubuh kepolisian untuk mengembalikan citra hukum yang adil dan bermartabat. Polisi harus membuktikan komitmennya sebagai pelayan masyarakat dengan menegakkan hukum tanpa memihak, mengutamakan profesionalitas, dan mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara bukan golongan tertentu.
Harapan besar masyarakat Indonesia adalah terwujudnya hukum yang hidup, tidak memihak, dan menegakkan keadilan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Sebagai garda terdepan penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab besar mewujudkan impian tersebut dan membuktikan bahwa hukum adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Polisi Geledah Ruko di Jakarta Utara Terkait Nampan MBG Berlogo SNI Palsu
Wanita Tewas Dibunuh di Bandar Lampung, Pelaku Ditangkap Bersembunyi di Bawah Kasur
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa: Reformasi Birokrasi & Fiskal Era Prabowo
Respons Dedi Mulyadi Soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Terkait Korupsi