Hasil pertemuan tersebut cukup positif. Bupati Lukman Hakim menyepakati untuk menyiapkan regulasi peralihan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga berkomitmen akan melibatkan perwakilan honorer dalam proses perumusan regulasi ini.
Fakta Honorer Bodong Terungkap
Dalam kesempatan yang sama, terungkap fakta mengejutkan dimana sekitar 250 orang tenaga honorer dinyatakan bodong. Data ini ditemukan selama proses pendataan. Ke-250 honorer bodong ini rencananya akan dianulir dan tidak diikutsertakan dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Harapan untuk Transisi yang Adil dan Tanpa Nepotisme
Faisol dan Aliansi Honorer Bangkalan juga menyampaikan harapan agar proses transisi nanti berjalan adil dan bebas dari praktik nepotisme. Jika pengangkatan sekaligus tidak memungkinkan, mereka mengusulkan agar peralihan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dua faktor utama: usia dan masa kerja.
"Honorer yang usianya mendekati masa pensiun harus diprioritaskan terlebih dahulu agar mereka dapat merasakan menjadi ASN PPPK," pungkas Faisol Mahardika.
Artikel Terkait
Gawai hingga Live Streaming: Pelanggaran TKA 2025 Libatkan Peserta hingga Pengawas
Setelah 15 Tahun, Reaktor Nuklir Terbesar Dunia di Jepang Bersiap Hidup Kembali
Refly Harun Ambil Alih Pembelaan RRT di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel