Hasil pertemuan tersebut cukup positif. Bupati Lukman Hakim menyepakati untuk menyiapkan regulasi peralihan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga berkomitmen akan melibatkan perwakilan honorer dalam proses perumusan regulasi ini.
Fakta Honorer Bodong Terungkap
Dalam kesempatan yang sama, terungkap fakta mengejutkan dimana sekitar 250 orang tenaga honorer dinyatakan bodong. Data ini ditemukan selama proses pendataan. Ke-250 honorer bodong ini rencananya akan dianulir dan tidak diikutsertakan dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
Harapan untuk Transisi yang Adil dan Tanpa Nepotisme
Faisol dan Aliansi Honorer Bangkalan juga menyampaikan harapan agar proses transisi nanti berjalan adil dan bebas dari praktik nepotisme. Jika pengangkatan sekaligus tidak memungkinkan, mereka mengusulkan agar peralihan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan dua faktor utama: usia dan masa kerja.
"Honorer yang usianya mendekati masa pensiun harus diprioritaskan terlebih dahulu agar mereka dapat merasakan menjadi ASN PPPK," pungkas Faisol Mahardika.
Artikel Terkait
Pemakaman Raja PB XIII Solo Diundur ke Rabu, Prosesi Adat di Imogiri
Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Menguat: Ijazah Palsu dan Protes Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Matthew Pranawinata Tarigan, Juara OSN dari Binjai Wakili Indonesia di IJSO 2025
Kritik Tajam Sejarawan & Jurnalis Terhadap Wacana Penulisan Sejarah Nasional Indonesia