Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jatim

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Motor Rusak Pasca Isi Pertalite di Jatim

BPKN Turun Tangan dan Perluas Posko Pengaduan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turut merespons cepat laporan masyarakat ini. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi menyeluruh. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan.

BPKN saat ini aktif menghimpun data dan laporan dari berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Sebagai antisipasi lonjakan pengaduan, Pertamina juga telah menambah jumlah posko layanan dari yang awalnya hanya 3 titik menjadi 15 titik untuk mempercepat proses penanganan.

Dukungan dan Arahan dari Pemerintah Pusat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga turut memberikan pernyataan. Ia meminta agar Pertamina bertanggung jawab penuh menanggung biaya kerusakan kendaraan jika hasil investigasi membuktikan bahwa bahan bakar adalah penyebabnya.

Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi yang sedang berlangsung. Langkah proaktif dari BPKN dan Pertamina diharapkan dapat segera memberikan kejelasan serta solusi nyata bagi konsumen yang terdampak.


Halaman:

Komentar