Menteri Hukum Usul Gratiskan Royalti Musik untuk UMKM, Ini Alasannya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana pembebasan tarif royalti musik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diusulkan untuk meringankan beban pelaku usaha dengan pendapatan terbatas.
Alasan Pembebasan Royalti untuk UMKM
Menurut Supratman, penerapan tarif royalti dapat memberatkan keuangan UMKM yang memiliki pendapatan relatif kecil. "Tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Inisiatif dari Yovie Widianto
Gagasan pembebasan royalti ini disebutkan berasal dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. Meski demikian, implementasinya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan di industri musik.
Proses Menuju Kesepakatan
Supratman menekankan pentingnya persetujuan dari para pencipta lagu sebagai pemegang hak. "Kita dorong, mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omzetnya sedikit," harapnya. Dialog konstruktif diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
Konteks Regulasi Hak Cipta
Wacana ini muncul setelah ramainya pembahasan tentang implementasi UU Hak Cipta, termasuk kasus antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Mo. Isu royalti musik telah menjadi perhatian publik dan pelaku industri kreatif dalam beberapa bulan terakhir.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap AN, Pelaku Pemalakan Rumah Makan Pontianak yang Viral di Medsos
Sertifikasi Wajib Influencer: Aturan Ketat Singapura & China vs Indonesia
Harmoni atau Benturan? Hubungan HAM dan Kearifan Lokal di Indonesia
Kronologi Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Saat Korban Salat, Pelaku Kabur