Alex Noerdin dan Harnojoyo Didakwa Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang
Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo secara resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp137,7 miliar.
Dakwaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
Dalam sidang perdana, Alex Noerdin dan Harnojoyo hadir bersama dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek revitalisasi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Proyek yang dimulai pada 2016 ini awalnya ditujukan untuk memodernisasi pasar tradisional bersejarah di Palembang, namun berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana.
Artikel Terkait
Mengapa Penguasa Takut pada Kebenaran? Ini Alasan dan Dampaknya
Sejarah Konflik Moro: Mengapa Muslim Filipina Masih Berjuang?
BPJS Ketenagakerjaan Manado Beri Bantuan ke Panti Asuhan Bakti Kasih Karunia
Festival Sungai Cipinang 2025: Sinergi Pemerintah & MIND ID Pulihkan Ekosistem DAS