Alex Noerdin dan Harnojoyo Didakwa Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang
Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo secara resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp137,7 miliar.
Dakwaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
Dalam sidang perdana, Alex Noerdin dan Harnojoyo hadir bersama dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek revitalisasi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Proyek yang dimulai pada 2016 ini awalnya ditujukan untuk memodernisasi pasar tradisional bersejarah di Palembang, namun berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana.
Artikel Terkait
KSAD Targetkan 50 Jembatan Bailey Terpasang di Daerah Bencana Awal 2026
Proses Penempatan Polisi di Kementerian: Bukan Cuma Perintah Kapolri
Bendera Putih di Aceh, Tito: Itu Aspirasi, Bukan Sekadar Kain
Rudy Mundur, Konferda PDIP Jateng Batal Digelar