Penyimpangan dalam Proyek Revitalisasi Pasar
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditemukan penyimpangan dalam proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek yang menguntungkan PT Mega Beatum secara tidak sah. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp137 miliar.
Respons Para Terdakwa
Alex Noerdin yang hadir didampingi tim penasihat hukum Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis terhadap dakwaan jaksa. Sementara itu, Harnojoyo serta dua terdakwa lainnya memilih langsung memasuki tahap pembuktian tanpa mengajukan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapan untuk membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya dalam dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Alex Noerdin.
Artikel Terkait
Mengapa Penguasa Takut pada Kebenaran? Ini Alasan dan Dampaknya
Sejarah Konflik Moro: Mengapa Muslim Filipina Masih Berjuang?
BPJS Ketenagakerjaan Manado Beri Bantuan ke Panti Asuhan Bakti Kasih Karunia
Festival Sungai Cipinang 2025: Sinergi Pemerintah & MIND ID Pulihkan Ekosistem DAS