Alex Noerdin & Harnojoyo Didakwa Korupsi Pasar Cinde Palembang, Rugikan Negara Rp137 Miliar

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Alex Noerdin & Harnojoyo Didakwa Korupsi Pasar Cinde Palembang, Rugikan Negara Rp137 Miliar

Alex Noerdin dan Harnojoyo Didakwa Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Palembang - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo secara resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp137,7 miliar.

Dakwaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Dalam sidang perdana, Alex Noerdin dan Harnojoyo hadir bersama dua terdakwa lainnya dari pihak swasta, yaitu Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek revitalisasi.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan dakwaan berlapis dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Proyek yang dimulai pada 2016 ini awalnya ditujukan untuk memodernisasi pasar tradisional bersejarah di Palembang, namun berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana.

Penyimpangan dalam Proyek Revitalisasi Pasar

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditemukan penyimpangan dalam proses kerja sama hingga pemanfaatan dana proyek yang menguntungkan PT Mega Beatum secara tidak sah. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp137 miliar.

Respons Para Terdakwa

Alex Noerdin yang hadir didampingi tim penasihat hukum Titis Rahmawaty dan Redho Junaidi menyatakan akan mengajukan eksepsi secara tertulis terhadap dakwaan jaksa. Sementara itu, Harnojoyo serta dua terdakwa lainnya memilih langsung memasuki tahap pembuktian tanpa mengajukan eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapan untuk membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang berikutnya dalam dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa Alex Noerdin.

Komentar