Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) lalu, terungkap sebuah pengakuan yang menarik perhatian. Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng, mengaku pernah menyewa jasa buzzer. Tujuannya? Untuk melawan narasi negatif yang membayangi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Marcella sepakat membayar sekitar Rp 597,5 juta untuk jasa tersebut hanya untuk satu bulan. Nilainya yang fantastis itu langsung menyiratkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan.
“Ini saya bacakan saja Majelis,” ujar jaksa, memulai pembacaan BAP tanggal 7 Mei 2025. “Poin 47, ‘jelaskan kronologi pertemuan Saudara dengan Adhiya sehingga terjalin kerja sama antara Saudara dengan Adhiya berikut jelaskan dalam rangka penanganan perkara apa’.”
Lalu, suara jaksa kembali terdengar mengutapi pernyataan Marcella.
Artikel Terkait
DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum untuk Bahas Desain dan Masalah Krusial Pemilu
Korlantas Siapkan Operasi Ketupat 2026 untuk Mudik Aman dan Lancar
Kuota Mudik Gratis Polres Bogor Terisi 1.063 Pendaftar dalam 12 Menit
Kapolri Serukan Solidaritas Nasional Hadapi Dampak Global Menuju Indonesia Emas 2045