Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) lalu, terungkap sebuah pengakuan yang menarik perhatian. Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng, mengaku pernah menyewa jasa buzzer. Tujuannya? Untuk melawan narasi negatif yang membayangi Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Marcella sepakat membayar sekitar Rp 597,5 juta untuk jasa tersebut hanya untuk satu bulan. Nilainya yang fantastis itu langsung menyiratkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan.
“Ini saya bacakan saja Majelis,” ujar jaksa, memulai pembacaan BAP tanggal 7 Mei 2025. “Poin 47, ‘jelaskan kronologi pertemuan Saudara dengan Adhiya sehingga terjalin kerja sama antara Saudara dengan Adhiya berikut jelaskan dalam rangka penanganan perkara apa’.”
Lalu, suara jaksa kembali terdengar mengutapi pernyataan Marcella.
Artikel Terkait
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
Angkot Terguling di Jagorawi, Sopir Terluka Diduga Kurang Waspada Saat Hujan
Rerie Tegaskan: Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim, Bukan Hanya Perubahan Iklim