“Terkait hal tersebut dapat saya sampaikan kronologi sebagai berikut, sekira tahun 2024 saya berupaya mencari pihak yang bisa handle sosial media untuk dapat memberikan perimbangan berita di sosial media yang menyudutkan Harvey Moeis salah satu klien saya dalam perkara tata niaga timah.”
Nama Adhiya Muzzaki, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan perintangan perkara, muncul di sini. Dialah pihak yang disebut Marcella sewa jasanya. Rupanya, upaya Marcella mencari ‘tangan kanan’ di media sosial itu cukup gencar.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara saya menghubungi teman-teman saya yang tidak dapat saya ingat kembali, siapa teman saya tersebut,” lanjut pengakuan dalam BAP itu, dibacakan jaksa. “Saya mintakan bantuan untuk mencari pihak yang bisa handle sosial media, atas upaya saya tersebut banyak beberapa pihak menghubungi saya.”
Pengakuan ini muncul saat Marcella dihadirkan sebagai saksi. Sidang itu sendiri membahas kasus perintangan perkara dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Alur ceritanya jadi semakin kompleks, menunjukkan bagaimana upaya mengelola opini publik ternyata bisa melibatkan transaksi dengan nilai yang tidak main-main.
Artikel Terkait
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
Angkot Terguling di Jagorawi, Sopir Terluka Diduga Kurang Waspada Saat Hujan
Rerie Tegaskan: Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim, Bukan Hanya Perubahan Iklim