Forum Fokus Hukum 2025: Perkuat Investasi Nasional Melalui Reformasi Regulasi
Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi aktif dalam Forum Diskusi Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas Analis Hukum (Fokus Hukum). Kegiatan bertema "Mengurai Hambatan Regulasi, Memperkuat Fondasi Investasi Nasional" ini diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Peran Strategis Analis Hukum dalam Reformasi Regulasi
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan peran krusial analis hukum dalam mewujudkan kebijakan hukum yang adaptif terhadap dinamika investasi dan perkembangan ekonomi global. Forum ini bertujuan memperkuat kapasitas analis hukum dalam mendukung agenda reformasi regulasi nasional.
ASN JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat yang turut serta meliputi Ary Widya Anitasari, Henni Oktora Widiastuti, Zahrah Wulansari, dan Mahesa Maura. Mereka mengikuti secara aktif seluruh rangkaian paparan dan diskusi yang berlangsung.
Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi Berbasis B-Ready Index
Aria Suyudi, Ketua Sekolah Tinggi Jentera Indonesia, memaparkan analisis mendalam tentang reformasi regulasi 2025. Presentasinya berfokus pada evaluasi regulasi yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha menggunakan kerangka B-Ready Index World Bank Group.
Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat tiga aspek utama: kepailitan lintas batas, digitalisasi peradilan, dan efisiensi penyelesaian sengketa. Peningkatan di ketiga area ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tingkat global.
Target Pertumbuhan Ekonomi 8% dan Deregulasi melalui PP No. 28 Tahun 2025
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, mengungkapkan bahwa reformasi regulasi menjadi faktor penentu pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029.
Pemerintah saat ini menyempurnakan kerangka deregulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Langkah ini bertujuan memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) dan menyederhanakan 15 sektor perizinan berbeda.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Bupati Pati Tak Dimakzulkan, PDIP Sendirian Usulkan Pemberhentian
Kisah Inspiratif Enik Susilowati: Dari Keterbatasan Menuju Cita-cita di SRT 2 Banyuwangi
Sekolah Rakyat: Program Gratis Pemerintah Putus Rantai Kemiskinan
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Pantura Cirebon: Kronologi, Penyebab, dan Korban