Negara dengan Regulasi Khusus untuk Influencer Media Sosial
Maraknya influencer di media sosial mendorong berbagai negara menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas mereka. China telah memulai sejak tahun 2022, dan tren ini diikuti oleh banyak negara lain. Berikut adalah daftar negara yang telah memiliki aturan khusus untuk para influencer.
1. Amerika Serikat
Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat telah merilis panduan berjudul "Disclosures 101 for Social Media Influencers". FTC menegaskan komitmennya untuk menghentikan iklan yang menyesatkan di media sosial.
Sebagai influencer, Anda bertanggung jawab untuk membuat pengungkapan hubungan dengan merek, memahami panduan endorsement, dan mematuhi hukum anti-iklan tipuan. Jangan bergantung pada pihak lain untuk melakukannya.
FTC mewajibkan influencer untuk secara terbuka mengungkapkan setiap hubungan dengan merek, baik hubungan pribadi, keluarga, maupun keuangan. Misalnya, jika sebuah merek membayar Anda atau memberikan produk gratis, diskon, atau layanan lainnya.
Pengungkapan ini harus dilakukan dengan jelas menggunakan tagar seperti advertisement, ad, sponsor, atau pernyataan singkat yang menjelaskan bahwa konten tersebut disponsori. Hindari penggunaan istilah yang membingungkan seperti 'spon', 'collab', atau 'ambassador'.
Selain itu, influencer dilarang mereview produk yang belum pernah mereka coba secara langsung. Mereka juga tidak boleh membuat klaim tanpa bukti, seperti klaim produk kesehatan yang dapat menyembuhkan penyakit tanpa dukungan ilmiah.
2. Italia
Otoritas komunikasi Italia, AGCOM, mengeluarkan regulasi ketat pada tahun 2024 untuk meningkatkan transparansi konten media sosial dari influencer. Regulasi ini muncul setelah insiden yang melibatkan influencer top Chiara Ferragni, yang didenda lebih dari 1 juta euro karena ketidakjelasan dalam sebuah kampanye amal Natal.
Aturan ini berlaku untuk influencer yang membuat konten dalam bahasa Italia dan bekerja sama dengan merek Italia, serta memiliki lebih dari 1 juta pengikut. Setiap konten iklan harus diberi label yang jelas. Pelanggaran dapat berakibat denda hingga 600 ribu euro.
Influencer juga diwajibkan mematuhi kode etik media yang melarang komunikasi yang memihak, berita palsu, serta konten yang bersifat diskriminatif atau rasis.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Mengapa Ajaran Khilafah Sering Dikambinghitamkan di Indonesia?
Kasus Bullying di Sukabumi: Siswi MTsN 3 Tewas Bunuh Diri, DP3A Ingatkan Bahaya Ejekan Berlebihan
Boikot Dubai & UAE: Dampak, Alasan, dan Cara Ikut Protes untuk Sudan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Solusi Atasi Gizi Buruk & Stunting untuk SDM Unggul