Mengatasi Inclusion Error dalam Data BLTS
Amalia menjelaskan bahwa 3,5 juta KPM yang tidak layak ini termasuk dalam kategori inclusion error. "Artinya, orang-orang yang masuk di dalam 3,5 juta itu adalah yang sebenarnya memang tidak layak untuk menerima bantuan," paparnya.
Upaya validasi berulang ini bertujuan memastikan bahwa bantuan BLTS tepat sasaran, yaitu hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria dalam Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mendukung hal ini, Amalia menambahkan bahwa BPS secara konsisten melakukan pemutakhiran DTSEN setiap triwulan. "Kami di BPS pun terus melakukan pemutakhiran terhadap DTSEN secara terus-menerus tanpa henti," ujarnya.
Program BLTS sendiri merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Perekonomian, kepada lebih dari 35 juta KPM yang berada di Desil 1 hingga 4. Koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Kementerian Sosial, terus dilakukan untuk memastikan akurasi data dan kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Timnas Indonesia, John Herdman Jadi Pelatih Kepala
Pantai Kuri Caddi di Maros: Pesona Tersembunyi yang Masih Asri dan Sunyi
BPP KKSS Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dalam Rangka PSBM ke-XXVI
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe