Mengatasi Inclusion Error dalam Data BLTS
Amalia menjelaskan bahwa 3,5 juta KPM yang tidak layak ini termasuk dalam kategori inclusion error. "Artinya, orang-orang yang masuk di dalam 3,5 juta itu adalah yang sebenarnya memang tidak layak untuk menerima bantuan," paparnya.
Upaya validasi berulang ini bertujuan memastikan bahwa bantuan BLTS tepat sasaran, yaitu hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria dalam Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk mendukung hal ini, Amalia menambahkan bahwa BPS secara konsisten melakukan pemutakhiran DTSEN setiap triwulan. "Kami di BPS pun terus melakukan pemutakhiran terhadap DTSEN secara terus-menerus tanpa henti," ujarnya.
Program BLTS sendiri merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Perekonomian, kepada lebih dari 35 juta KPM yang berada di Desil 1 hingga 4. Koordinasi antar kementerian, termasuk dengan Kementerian Sosial, terus dilakukan untuk memastikan akurasi data dan kelancaran penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang di Dharmawangsa Tewaskan Satu Pengendara, Lalu Lintas Macet Total
Zohran Mamdani: Strategi Kemenangan & Tantangan di Pilkada New York
Janji Menteri ESDM Bahlil: Listrik 24 Jam di Sulut Terwujud Sebelum 2026
Pembangunan SMK di Siau Barat Utara Diusulkan untuk Anggaran 2026