"Pengalihan penahanan ini menurut saya sangat tepat. Tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memandang norma-norma kemanusiaan," ujar Syarif kepada media.
Lebih lanjut Syarif menegaskan, "Yang paling utama adalah hak anak sebagai bayi yang harus mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya."
Neni Dinilai Korban Cacat Administrasi
Dalam persidangan terungkap bahwa Neni dianggap sebagai korban ketidakpastian hukum dan cacat administrasi. Kuasa hukum menjelaskan bahwa sebagai istri, Neni harus tunduk pada suami yang ternyata menguasai mobil yang menjadi objek sengketa.
Keputusan hakim untuk mengalihkan status tahanan ini dinilai sebagai langkah bijak yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan, khususnya hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya.
Artikel Terkait
Bencana dan Amanah Kekuasaan: Saat Nyawa Dikalahkan oleh Birokrasi
Oegroseno Kritik Pembuktian Ijazah Jokowi: 5 Menit Tak Cukup untuk Sebut Asli
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Ungkap Fakta Mengejutkan: Sopir Bus Ternyata Hanya Cadangan
Cahaya dari Panel Surya dan Tamparan Kesadaran di Tengah Duka Aceh