"Pengalihan penahanan ini menurut saya sangat tepat. Tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memandang norma-norma kemanusiaan," ujar Syarif kepada media.
Lebih lanjut Syarif menegaskan, "Yang paling utama adalah hak anak sebagai bayi yang harus mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya."
Neni Dinilai Korban Cacat Administrasi
Dalam persidangan terungkap bahwa Neni dianggap sebagai korban ketidakpastian hukum dan cacat administrasi. Kuasa hukum menjelaskan bahwa sebagai istri, Neni harus tunduk pada suami yang ternyata menguasai mobil yang menjadi objek sengketa.
Keputusan hakim untuk mengalihkan status tahanan ini dinilai sebagai langkah bijak yang mempertimbangkan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan, khususnya hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya.
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Strategi Kemenangan & Tantangan di Pilkada New York
Janji Menteri ESDM Bahlil: Listrik 24 Jam di Sulut Terwujud Sebelum 2026
Pembangunan SMK di Siau Barat Utara Diusulkan untuk Anggaran 2026
3 Anggota Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Korban Kritis