Ujian Kode Etik Notaris Bukan Sekadar Formalitas, Menkum HAM: Godaan di Sekitar
Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Widodo, menegaskan bahwa Ujian Kode Etik Notaris atau UKEN bukanlah sekadar formalitas administratif belaka. Pernyataan ini disampaikan dalam pembukaan UKEN Periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 30-31 Oktober 2025 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
UKEN Bentuk Identitas dan Tanggung Jawab Moral Notaris
Menurut Dr. Widodo, UKEN merupakan bagian penting dari proses pembentukan identitas, tanggung jawab moral, serta profesionalitas seorang notaris di Indonesia. Ia menekankan bahwa ujian sesungguhnya justru dimulai ketika notaris telah terjun ke masyarakat dan melaksanakan tugas profesinya.
"Menjadi notaris itu godaannya banyak, depan, belakang, kiri, kanan, segala macam. Jadi, godaannya bukan pada teknologi, tetapi lingkungan sekitarnya," ujar Widodo. Dalam konteks inilah, kode etik berperan sebagai pengingat konstan bagi notaris untuk selalu bertindak profesional.
Kemenkum HAM Catat Peningkatan Pelanggaran Jabatan Notaris
Widodo mengungkapkan keprihatinannya atas peningkatan pelanggaran jabatan notaris yang ditemukan oleh Kementerian Hukum dalam beberapa tahun terakhir, yang terjadi di berbagai wilayah dan jenis pelanggaran.
"Ujian Kode Etik Notaris adalah bagian dari upaya bagaimana melindungi dan menjaga profesi notaris agar tetap terjaga akuntabilitasnya, keprofesionalitasnya, dan yang paling penting adalah keguyuban dan kesolidannya," jelas Widodo.
UKEN Jamin Penguasaan Etika di Samping Hukum
Dirjen menambahkan, mengikuti UKEN memastikan bahwa calon notaris tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga benar-benar memahami dan menghayati Kode Etik Notaris. Hal ini dianggap fundamental untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Artikel Terkait
PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang
Rusia Hantam Infrastruktur Energi Ukraina: 4 Tewas, Pemadaman Listrik Meluas
Program Beasiswa YWBI: 1.000 Beasiswa & Kuliah di Tianjin China Dukung Indonesia Emas 2045
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara