Mengungkap Skandal Deepfake Mahasiswa Undip: Ancaman 12 Tahun Penjara Mengintai!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:24 WIB
Mengungkap Skandal Deepfake Mahasiswa Undip: Ancaman 12 Tahun Penjara Mengintai!

Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE

Polisi menjerat Chiko dengan dua pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi, serta tambahan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE.

Video Permintaan Maaf dan Pengakuan

Kasus ini mencuat setelah Chiko mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi @sman11semarang.official. Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa video "Skandal Semanse" yang viral di media sosial adalah hasil editan menggunakan aplikasi AI dan bukan video asli.

"Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko dalam video permintaan maafnya. Ia juga memohon maaf kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.


Halaman:

Komentar