Pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE
Polisi menjerat Chiko dengan dua pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar berdasarkan UU Pornografi, serta tambahan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE.
Video Permintaan Maaf dan Pengakuan
Kasus ini mencuat setelah Chiko mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi @sman11semarang.official. Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa video "Skandal Semanse" yang viral di media sosial adalah hasil editan menggunakan aplikasi AI dan bukan video asli.
"Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko dalam video permintaan maafnya. Ia juga memohon maaf kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh siswa SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
Artikel Terkait
Pemprov Kaltim Pastikan Dana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri