Kemenag Sukabumi Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi MTsN 3 Cikembar
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengungkap fakta baru dalam kasus meninggalnya siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Cikembar, Ajeng (14 tahun). Investigasi menunjukkan korban sempat mengalami perselisihan dengan kakak kelasnya sebelum meninggal.
Penyelesaian Masalah oleh Guru BK
Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi, Agus Santosa, mengonfirmasi adanya komunikasi tidak baik antara korban dan seniornya. Namun, masalah tersebut telah diselesaikan secara internal melalui guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah.
"Dari surat wasiat, terungkap perselisihan antara siswa kelas VIII dan IX. Permasalahan sudah diselesaikan guru BK dan tidak sampai pada kekerasan fisik," jelas Agus usai rapat koordinasi di kantor Kemenag, Kamis (30/10/2025).
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Pencegahan
Rapat evaluasi dihadiri perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan, DP3A, Polres Sukabumi, dan pihak MTsN 3 Sukabumi. Forum ini bertujuan menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi evaluasi bersama untuk pencegahan. Kami berkolaborasi dengan Forkopimda, DP3A, kepolisian, dan Komisi IV untuk edukasi pencegahan perundungan," tegas Agus.
Artikel Terkait
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik
Di Balik Duka Sumatera, Solidaritas Ternyata Menyembuhkan Jiwa Penolong