Polres Pringsewu Ungkap Motif Mengerikan di Balik Begal Petugas DLH

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:24 WIB
Polres Pringsewu Ungkap Motif Mengerikan di Balik Begal Petugas DLH

Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku Begal Petugas DLH, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku begal yang mengincar seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu. Kedua pelaku, berinisial Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Kronologi Penangkapan Pelaku Begal di Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada hari Senin (27/10) di dua lokasi terpisah. Pelaku pertama, Sukandar, diamankan di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, pelaku kedua, Gunadi Prasetyo, berhasil ditangkap di kediamannya tanpa memberikan perlawanan.

Modus Kejahatan Begal terhadap Petugas Kebersihan

Kejadian begal ini menimpa Eka Priyanti (29), seorang petugas kebersihan DLH Pringsewu, pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang sedang berangkat kerja menggunakan sepeda motor Honda Beat dihadang oleh kedua pelaku di jalan persawahan Pekon Sidoharjo. Pelaku melakukan ancaman dengan senjata tajam jenis pisau dan berhasil merampas sepeda motor korban, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu kantong beras.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi ini direncanakan oleh Sukandar. Motor hasil rampasan kemudian dijual di wilayah Bandar Lampung dengan harga Rp6 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi dua dan digunakan untuk judi online, kebutuhan pribadi, serta membayar angsuran kendaraan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan telah dibuang ke sungai. Meskipun demikian, barang bukti motor korban berhasil ditemukan dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 9 tahun penjara. Keberhasilan Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Komentar