Prinsip Konsensus ASEAN dan Kewenangan Negara Anggota
Keputusan ini juga mencerminkan prinsip dasar ASEAN yang mengedepankan konsensus dan menghormati kedaulatan setiap negara anggota. ASEAN beroperasi dalam dua tingkat: secara kolektif sebagai organisasi regional dan secara individual melalui masing-masing negara anggotanya.
Meskipun ASEAN secara kolektif memutuskan untuk tidak mengirim pengamat, setiap negara anggota berhak menentukan sikap sendiri terhadap undangan yang telah dikirim oleh Myanmar. "Myanmar telah mengirimkan undangan ke semua negara anggota. Secara kolektif, kami tidak akan mengirim tim pengamatan ASEAN ke sana. Tetapi secara individu, saya tidak bisa memastikan," jelas Kao.
Keputusan ini menegaskan komitmen ASEAN untuk menjaga stabilitas regional sambil terus mendorong penyelesaian krisis di Myanmar melalui jalur diplomatik dan dialog yang konstruktif.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu