MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR 2024-2029
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan koordinasi dan pembahasan mendalam dengan Mahkamah Partai Gerindra.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keputusan final tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/10 2025). "Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," tegas Dek Gam.
Proses pengambilan keputusan ini merujuk pada surat resmi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang diterima MKD pada 16 Oktober 2025. Surat tersebut berisi keterangan resmi partai mengenai status keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati atau yang akrab disapa Sara menyatakan mundur dari anggota DPR pada 10 September 2025. Pengunduran diri tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat.
Dalam pernyataan pengunduran dirinya yang viral di media sosial, Sara yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sempat memohon kesempatan untuk menyelesaikan tugas terakhirnya dalam pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan. Namun dengan keputusan MKD ini, status keanggotaannya di DPR tetap berlaku penuh hingga akhir masa jabatan.
Artikel Terkait
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Tiba di Korsel untuk KTT APEC 2025: Misi & Jadwal Lengkap
Restrukturisasi Utang Whoosh: Prabowo Perintahkan Skema Terbaik untuk Kereta Cepat
Presiden Prabowo Subianto Berangkat ke KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Tujuan & Jadwal