Sebanyak Rp 883 miliar lebih akhirnya disetor ke kas negara. Itu adalah uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif yang menjerat PT Taspen. Menurut KPK, dampak korupsi ini sangat besar. Setiap rupiah yang hilang benar-benar memukul kehidupan para aparatur sipil negara.
Dua orang sudah divonis bersalah. Mereka adalah Antonius NS Kosasih, mantan Dirut Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management. Kasus ini sendiri membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun. Angka yang fantastis.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan betapa besarnya dampak kerugian itu. "Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya," ujarnya. Coba bayangkan, Rp 1 triliun itu setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN. Sungguh ironis.
Di sisi lain, Asep menyebut korupsi dana pensiun sebagai kejahatan yang paling miris. Kenapa? Karena korbannya adalah orang-orang yang sudah tidak produktif lagi. Mereka mengabdi puluhan tahun, lalu uang yang seharusnya menjadi penopang hidup di masa tua, raib begitu saja.
Artikel Terkait
Hari Guru 2025 Diperpanjang, November Ditetapkan Sebagai Bulan Purnama Apresiasi
Situs Patiayam Terancam, Legislator Desak Aksi Nyata Hadapi Musim Hujan
Bandung Dibekuk, Diduga Bobol Situs Kripto Markets.com hingga Rugikan Perusahaan Rp 6,6 Miliar
Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus