Praktik Korupsi Sistematis
Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terjadi secara masif. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun.
Belum Ada Kejelasan Kasus
Hingga saat ini, tidak satupun kasus pelanggaran HAM masa Orde Baru yang dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Dampak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah ini dinilai mengingkari fakta sejarah dan mengkhianati semangat reformasi 1998.
Pemerintah diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran berbagai kasus pelanggaran HAM serta praktik korupsi masa Orde Baru, bukan justru memberikan penghargaan kepada pelaku.
Artikel Terkait
Dari Bantargebang ke Laboratorium: Kisah Jumaroh, Mantan Pemulung yang Bercita-cita Ubah Sampah Jadi Prestasi
5 Persiapan Kunci Kemenkumham Kalbar untuk Pelatihan Paralegal 2025 yang Wajib Disimak
Mabuk Saat Tugas, 3 Polisi di Medan Tabrak Pejalan Kaki: Ini Konsekuensinya
Survei Mengejutkan: 70% Warga Palestina Tolak Pelucutan Senjata Hamas, Mayoritas Juga Tak Percaya Rencana Damai Trump