Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pahlawan atau Pengkhianat Reformasi?

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pahlawan atau Pengkhianat Reformasi?

Praktik Korupsi Sistematis

Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terjadi secara masif. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun.

Belum Ada Kejelasan Kasus

Hingga saat ini, tidak satupun kasus pelanggaran HAM masa Orde Baru yang dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Dampak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah ini dinilai mengingkari fakta sejarah dan mengkhianati semangat reformasi 1998.

Pemerintah diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran berbagai kasus pelanggaran HAM serta praktik korupsi masa Orde Baru, bukan justru memberikan penghargaan kepada pelaku.


Halaman:

Komentar