Praktik Korupsi Sistematis
Selama 32 tahun pemerintahan Soeharto, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terjadi secara masif. Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 4,4 triliun.
Belum Ada Kejelasan Kasus
Hingga saat ini, tidak satupun kasus pelanggaran HAM masa Orde Baru yang dapat diungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Dampak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Langkah ini dinilai mengingkari fakta sejarah dan mengkhianati semangat reformasi 1998.
Pemerintah diharapkan dapat mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran berbagai kasus pelanggaran HAM serta praktik korupsi masa Orde Baru, bukan justru memberikan penghargaan kepada pelaku.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Soroti Tiga Langkah Polri yang Dinilai Membangkang
Demokrasi Tanpa Oposisi: Stabilitas atau Kekosongan Makna di Era Prabowo?
Mekanisme Ajaib dalam Tubuh: 10.000 Kerusakan DNA Diperbaiki Setiap Hari
31 Januari: Dari Lahirnya NU hingga Misi Antariksa Simpanse Ham