3. Leptospirosis
Penyakit leptospirosis tidak hanya ditularkan melalui tikus, tetapi juga dapat ditularkan melalui mamalia lain termasuk anjing, menambah daftar risiko kesehatan dari konsumsi daging anjing.
Status Hukum Konsumsi Daging Anjing di Indonesia
Meski tidak ada regulasi khusus di bidang kesehatan yang melarang konsumsi daging anjing, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran tahun 2018 yang menegaskan anjing bukan termasuk daging untuk bahan pangan.
Aspek hukum lainnya adalah UU Nomor 18 tahun 2009 Jo UU Nomor 41 tahun 2014 tentang kesejahteraan hewan yang dapat menjerat pelaku pembunuhan anjing dengan sanksi pidana.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Dinas Kesehatan DIY menganjurkan masyarakat untuk tidak mengolah dan mengkonsumsi daging anjing demi keselamatan bersama. Kemungkinan pembuatan Perda larangan konsumsi daging anjing di DIY memerlukan kajian mendalam melalui naskah akademik yang mengkaji tingkat konsumsi dan dampaknya secara komprehensif.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami betul risiko kesehatan serta konsekuensi hukum dari praktik konsumsi daging anjing yang dapat membahayakan kesehatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Badai Kristin Hantam Portugal, Lima Nyawa Melayang dan Ribuan Rumah Gelap Gulita
Ibu di Jakarta Timur Datangi Pos Damkar, Minta Anaknya Dinasihati Petugas
Sorotan Publik: Kondisi Fisik Jokowi Diperbincangkan Usai Penampilan Terbaru
Karung Misterius di Pekarangan Cilacap Berisi Jasad Balita