KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Sita Mobil & Beber Modus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:54 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker, Sita Mobil & Beber Modus Pemerasan TKA Rp 53 Miliar!

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terkait Kasus Pemerasan TKA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Penggeledahan yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi aksi tersebut. "Kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (29/10).

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen dan satu unit mobil.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.

KPK menyatakan bahwa proses penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi masih terus dilakukan. Hingga saat ini, Hery Sudarmanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum memberikan pernyataan resmi mengenai statusnya maupun tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

Kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker ini telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

  • Suhartono (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2020-2023)
  • Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025)
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)
  • Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
  • Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025)
  • Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025)
  • Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025)
  • Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025)
  • Hery Sudarmanto (Sekjen Kemnaker 2017-2018)

Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pemerasan TKA

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari kegiatan pemerasan tersebut. Yang lebih memprihatinkan, sebagian dari uang hasil kejahatan ini diduga digunakan untuk kegiatan makan-makan para pegawai di lingkungan instansi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa aliran uang tidak hanya terbatas pada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," jelas Budi Sokmo dalam jumpa pers pada Kamis (5/6) lalu.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa, "Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar."

Seluruh tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan TKA Kemnaker ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar