Bahaya Maut Motor Lawan Arah di Jakarta Pagi Ini: Modusnya Bikin Ngeri!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Bahaya Maut Motor Lawan Arah di Jakarta Pagi Ini: Modusnya Bikin Ngeri!

Pelanggaran Lalu Lintas: Motor Lawan Arah di Jakarta Pagi Hari

Jakarta pagi hari kembali dihadapkan pada fenomena pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Di tengah kemacetan ibu kota, banyak pengendara motor nekat melakukan aksi melawan arah untuk menghindari antrean panjang.

Lokasi Rawan Pelanggaran di Jakarta Selatan

Jalan Raya Pos Pengumben menuju Permata Hijau dan Jalan Raya Kebayoran Lama menjadi titik rawan dimana pelanggaran ini kerap terjadi. Pengendara motor terlihat dengan sengaja menggunakan lajur berlawanan untuk memotong antrean lampu merah.

Modus dan Jarak Pelanggaran

Pantauan di lokasi menunjukkan pengendara mulai melawan arah dari jarak 700 meter hingga 300 meter sebelum lampu merah. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari mereka memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, meningkatkan risiko kecelakaan.

Respon Warga dan Pengguna Jalan

Ajiz (26), warga sekitar Pos Pengumben, mengungkapkan kekhawatirannya sebagai pejalan kaki. "Sering menegur pengendara yang melawan arah karena harus menyebrang jalan. Mereka datang dengan kencang, sangat berbahaya," ujarnya.

Ican (24), pengendara motor di Kebayoran Lama, menyatakan kekecewaannya. "Mereka buru-buru, ngebut, tidak lihat orang lain. Sangat membahayakan pengguna jalan lain," tambahnya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Aksi melawan arah tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga berpotensi menambah kemacetan. Pasal 287 Ayat (1) dan (2) UU LLAJ mengancam pelanggar dengan pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Keselamatan Berkendara yang Harus Diutamakan

Ketertiban berlalu lintas merupakan kunci keselamatan bersama. Menghormati hak dan keselamatan sesama pengguna jalan harus menjadi prioritas utama setiap pengendara di jalan raya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar