Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 400 hektar dari total 1.755 hektar kawasan Tropical Coastland telah dibangun oleh PIK-2. Padahal, dari total luas tersebut, 1.500 hektar merupakan kawasan hutan lindung milik Perhutani yang terdiri dari ekosistem mangrove. Fakta ini mengindikasikan adanya perampasan tanah negara oleh oligarki PIK-2 yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penghapusan status PSN.
Kasus Korupsi SHGB Laut dan Upaya Pengusutan
Kasus korupsi SHGB laut sejauh ini hanya menyeret Arsin, mantan Kepala Desa Kohod, sebagai tersangka. Padahal, pelaku yang terlibat dalam kasus ini jauh lebih luas, mencakup Pemda, BPN, Notaris, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), hingga anak usaha Agung Sedayu Group yang menikmati SHGB tersebut. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut ini untuk diusut tuntas, tidak berhenti hanya pada level tertentu.
Tekanan dan Upaya Menghentikan Advokasi
Dalam perjalanan advokasi kasus PIK-2, penulis mengaku mengalami berbagai tekanan. Aguan, salah satu pengembang PIK-2, pernah menelpon penulis secara langsung. Berbagai kalangan juga berusaha mengajak penulis untuk bertemu, bahkan kendaraan penulis sempat disabotase saat pulang dari sidang pagar laut di Pengadilan Negeri Serang. Semua insiden ini diduga kuat berkaitan dengan advokasi yang dilakukan penulis terhadap proyek reklamasi PIK-2.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkembangan terbaru kasus reklamasi PIK-2, pembaca dapat menyimak langsung diskusi di channel Forum Keadilan TV.
Artikel Terkait
Sergap Rotasi, Polri Geser Delapan Jenderal di Posisi Strategis
Banjir 2026: Ketika Kota-Kota Kita Terus Menenggelamkan Diri Sendiri
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Kasus Kuota Haji 2023-2024 Menyandang Status Tersangka
Rapat Pleno PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya, Tegakkan Kembali Aturan Dasar