Proyek Reklamasi PIK-2 Terus Berjalan Meski Status PSN Dihapus: Fakta dan Pelanggaran Hukum
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Proyek reklamasi PIK-2 atau Pantai Indah Kapuk 2 masih terus berjalan meskipun status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas pengurukan laut hingga batas pagar laut yang berjarak sekitar 1 kilometer dari bibir pantai tetap dilakukan, menunjukkan ketidakpedulian pengembang terhadap keputusan pemerintah.
Reklamasi PIK-2 dan Masalah SHGB Laut
Berdasarkan data terbaru, terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut PIK-2. Rinciannya adalah 234 SHGB milik PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (keduanya anak usaha Agung Sedayu Group), dan 9 SHGB milik perorangan. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI, Menteri ATR Nusron Wahid menyatakan hanya 210 SHGB yang dikembalikan haknya oleh pemilik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan 53 SHGB lainnya yang masih aktif.
Video dokumentasi pengurukan bibir pantai hingga batas pagar laut menjadi bukti bahwa sebagian SHGB laut telah diubah menjadi daratan melalui reklamasi. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibiarkan.
Artikel Terkait
Cinta Bangsa yang Cerdas: Ketulusan sebagai Etika, Bukan Sekadar Slogan
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku
Jurnalis Siap Tempur: Pelatihan Khusus untuk Liputan di Daerah Rawan
Di Tengah Medan Terjal, Pesan Warga Aceh untuk Mualem: Kami di Sini, Pak