Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi, karena kegiatan Gibran adalah pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).
Sementara Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Aksi Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol. Bawaslu sebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
Pergub ini mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias CFD. Bunyi pasal 7 yang dilanggar Gibran antara lain: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga: Banyak Bek Ternama Berkumpul, Timnas Indonesia Sudah Kebobolan 10 Gol
Aturan baru mengenai larangan saat CFD sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Adapun 15 larangan dalam aturan tersebut, yakni:
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa seizin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: setiafakta.com
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!